Pengertian Usul Fiqh

Usul Fiqh dilihat dari nama dan laqobnya untuk suatu cabang ilmu yang dikenal ini yang dapat kita artikan bahwasanya usul fiqh adalah suatu cabang ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh secara umum dan cara bagaimana mengambil faedah/dalil dari dalil tersebut dan usul fiqh juga membahas keadaan orang yang mengambil faedah tadi.[1]

Dan dalam pengertian diatas mengandung 3 pembahasan dari pembahasan-pembahasan ilmu Usul yang empat yaitu:

  1. Dalil Fiqh Yang Umum” yaitu dalil-dalil yang ada dalam syariat yang disepakati dan
  2. Cara bagaimana mengambil faedah dari dari umum tsb” yakni menetapkan hokum-hukum syariat dari dalil-dalil syariat,maksudnya adalah cara-cara mengambil dalil.misalnya dalil yang bersifat umum dan yang berupa larangan,yang masih umum atau khusus,yang mutlak atau muqayad(ada pengikatnya),menyeluruh dan yang dijelaskan,yang berupa pemahan leterleknya(apa adanya)dan pemahaman kebalikan dari leterleknya.
  3. keadaan orang yang berdalil“yaitu ahlul ijtihad.dan juga masuk dalam pembahasan ini pembahasan tentang pertentangan 2 dalil dan juga cara merojihkan dalil tersebut dan juga pembahasan fatwa karena ini diantara kehususan ahlul ijtihad dan juga termasuk didalamnya pembahasan tentang taklid karena orang bertaklid itu mengikuti ahlul ijtihad.

Satu pembahasan dalam ilmu usul yang tidak tercangkup dalam pengertian diatas yaitu pembahasan tentang “HUKUM-HUKUM“.karena pembahasan Usul Fiqh adalah pemebahasan tentang Dalil-Dalil.Sehingga pembahasan hukum dengan tinjauan ini dianggap sebagai pendahuluan dari pendahuluan ilmu Usul Fiqh yang tidak masuk dalam pembahasan Usul Fiqh.

Bagaimanapun juga pembahasan ilmu ini ada 4 yaitu Dalil-Dalil,Cara Berdalil,Ahlul Ijtihad dan Hukum-Hukum.Jika diperhatikan kita akan mendapati pembahasan hukum itu diantara pembahasan-pembahasan yang ada dalam ilmu ini.Sama saja disebutkan dalam pengertian untuk Usul Fiqh tersebut atau tidak disebutkan.Dan sama saja dianggap pembahasan untuk ilmu usul ini atau tidak.

Adapun pengertian Usul Fiqh ditinjau dari susunan katanya pengertian mencakup kata “Usul”dan kata “Fiqh”.

Adapun kata Usul (اصول) didalam Bahasa Arab diambil dari kata tunggalnya “Asal” ((اصل

Yang pengertian secara bahasa adalah Sesuatu yang menjadi sandaran yang lain[2].Dan  menurut istilah digunakan secara umum pengertianya adalah Dalil.semisal ucapan kita “Asal dari permasalahan ini adalah kitab(al Qur’an) dan Sunnah maksudnya adalah dalil dari pembahasan ini adalah al Qur’an dan Sunnah.Walaupun terkadang digunakan dengan makna yang lain,hanya saja dalam usul fiqh yang digunakan asal yang bermakna Dalil[3].

Adapun kata Fiqh secara bahasa bermakna pemahaman dan digunakan dengan makna ilmu dan kepandaian[4].secara istilah adalah suatu ilmu membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan amal yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci[5].

Ma’alim Usul Fiqh

Penerjemah : Abu Ahmad al Astary al Maidany


[1] .lihat : kitab Qowaidul usus:21 dan Syarah Kaukib munir:1/44

[2] .lihat kitab Misbah Munir:16

[3] .lihat kitab Syarah Kaukakib munir:1/39.

[4] .lihat kitab mujmal lughoh:2/703,kitab asas balagoh:346,lisanul arab:13/522-523,masobih munir:479,mu’jam wasit:2/698 dan untuk tambahan lihat pembahasan tentang pengertian fiqh oleh Doktor umar abdul aziz.dhomnu majlatil buhus fiqhiyah almu’asyirah.bagian pertama:155-157.

[5] .lihat mukhtasor ibnu lahm:31,syarah kaukakib munir:1/41,almadhol ila mazhabil imami ahmad:57.

Belajar Usul Fiqh

Jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik,maka kesempurnaan keselamatan tidak akan diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah.Jika yang masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid,maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqh.Ilmu fiqh juga memiliki keutamaan lainnya yang tidak bisa digambarkan dengan kata-kata,jika kita mampu memahaminya dengan baik dan sesuai kaedah fiqh dan usul fiqh yang mapan.

Namun takkala masalah fiqh adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman,sedangkan nash al-Qur’an dan as-Sunnah ash Shohihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqh terbatas,karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rasululloh shalallohu ‘alaihi wa salam,sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tidak terbatas dan selalu berkembang,maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaedah dan usulnya yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa,sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunya wahyu.

Qaedah Fiqh berhubungan langsung dengan permasalah-permasalahan fiqh yang berkembang,sedangkan Usul Fiqh membahas tetang ayat-ayat atau nash dari al Qur’an dan Sunnah Shohihah yang berhubungan dengan permasalahan fiqh itu sendiri.Maka tidaklah mungkin seseorang akan memahami fiqh dengan benar atau seseorang akan sangat kesulitan sekali untuk memahami permasalah-permasalah fiqh yang baru muncul (fiqh konterforer).Sebaliknya jika seseorang telah memahami Qaedah Fiqh dan Usulnya dengan mapan maka dia akan mudah untuk memecahkan permasalah baru.Berikut adalah merupakan rekaman kajian tentang usul fiqh yang bahas dengan sangat baik oleh al Ustadz Abu Yusuf Ahmad Sabiq.LC.

Dengarkan dan Pahamilah Semoga Alloh subhana wa ta’ala memberikan taufiqnya kepada kita semua.amin


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.