Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya
15 Jan 2011 Tinggalkan sebuah Komentar
in Keluarga Tag:hukum menikahi anak zina, hukum zina, kedudukan anak zina, nasab anak zina
Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa….
- Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,
- keduanya tidak saling mewarisi,
- tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,
- tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,
…. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :
Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri?
Pertanyaan ini kelihatannya aneh, karena kayaknya secara fithroh manusia, seseorang tidak akan berfikir untuk melakukan itu. Namun terbersit dalam pikiran saya, bahwa pertanyaan semacam ini mungkin saja nongol di benak sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya, dari sinilah maka pembahasannya saya munculkan di edisi kali ini, mudah-mudahan Alloh menjadikannya bermanfaat.
B. Zina perbuatan keji dan munkar
Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Alloh Ta’ala dengan tegas mengharamkannya juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini.
Alloh berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)
oleh karena itu Rosululloh menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh
عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Membunuh jiwa, orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.”
(HR. Bukhori 6878, Muslim 1676)
perbuatan zina ini sebagaimana bertentangan dengan syara’, juga bertentangan dengan akal sehat, sampaipun akalnya para binatang. Perhatikanlah kisah aneh yang dikisahkah oleh Imam Bukhori no : 3849
عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ
Dari Amr bin Maimum Al Audi berkata : “Saya melihat pada zaman jahiliyyah kera-kera mengepung seekor kera yang berzina. Lalu mereka merajamnya , maka saya pun ikut merajamnya.”
Subhanalloh, wahai orang yang melakukan dan melegalisasikan perzinaan, apakah kalian tidak malu denga si kera, yang merajam temannya sendiri karena berzina ataukah kalian lebih rendah daripada si kera ? wal iyadzu billah dari kerusakan akal dan hati.
Oleh karena itu Alloh menjadikan hukuman perbuatan zina ini sangat berat, lebih berat dari pada hukuman pembunuhan, pencurian dan lainnya. Bagi orang yang muhshon (sudah pernah menikah secara halal) maka hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia sedangkan bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali lalu diasingkan selama setahun.
Alloh Ta’ala berfirman :
لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka cambuklah keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Alloh.” (QS. An Nur : 2)
Dari Jabir bin Abdillah al Anshori : bahwasanya ada seseorang dari kabilah Aslam datang kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, dan dia bersaksi empat kali atas hal itu, maka Rosululloh memerintahkannya untuk dirajam. Dan dia itu adalah seorang yang muhshon.” (HR. Tirmidzi : 1454, Abu Dawud : 4407 lihat Shohih Abu Dawud : 3725)
Dan tidak sampai disini saja, tapi Rosululloh juga menafikan nama iman bagi orang yang berzina, sebagaimana dalam hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Tidaklah seorang hamba berzina saat dia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhori : 6772)
C. Nasab anak zina
Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya. Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu bagaimanakah dengan masalah nasabnya ?
Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.
(Lihat masalah ini pada At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdi Bar 7/183, Al Istidzkar oleh beliau juga 22/177, Al Majmu’ Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla oleh Ibnu Hazm 10/323, Zadul MA’ad oleh Imam Ibnul Qoyyim)
Hal ini berdasarkan hadits berikut :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ
Daro Abduloih bin Umar berkata : “Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an 1 isrtinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka belia memisahkan antara keduanya da n menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Dari Aisyah berkata : Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abd bin Zam’ah bertengkar mengenai seorang anak, Sa’d berkata : Wahai Rosululloh,, ini adalah keponakanku (anak saudaraku) yang bernama Utbah bin Abi Waqqosh, dia berpesan kepadaku bahwa ini ini adalah anaknya, lihatlah pada kemiripan antara keduanya.”
Lalu Abd bin Zam’ah berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di firosy 2 bapakku dari budak wanitannya.”
Maka, Rosululloh pun memandanganya dengan cermat dan beliau melihat adanya kemiripan yang jelas antara dia dengan Utbah bin Abi Waqqosh, namun beliau bersabda : “Dia saudaramu wahai Abd bin Zam’ah, Anak itu milik yang memiliki firosy, dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.” (HR. Bukhori : 6750, Muslim 2/180)
Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah sabda Rosululloh : “Dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.” Yang mana konsekwensinya bahwa seorang yang berzina tidak memiliki nasab anak tersebut, karena dia tidak memiliki firosy.
Adapun kenapa kok di nasabkan kepada ibunya ? maka jawabannya jelas yaitu karena anak itu memang terlahirdari rahim ibu tersebut, sama saja apakah lahir karena nikah syar’i ataukah kerena zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Al Majmu’ Syarah Muhadzab 19/38)
Yang mana konsekwensi dari tidak adanya hubungan nasab antara keduanya adalah keduanya tidak saling mewarisi, laki-laki tersebut tidak boleh menjadi wali pernikahan anak perempuan dari hasil zinanya dan beberapa hal lainnya yang seharusnya di perbolehkan bagi seorang bapak pada anaknya.
D. Lalu bagaimana dengan menikahinya?
Dinukil adanya dua pendapat ulama’ dalam masalah ini.
- Imam Syafi’i dan Malik dalam riwayat yang masyhur dalam madzhab mereka membolehkan menikah dengan anak perempuan dari hasil zinanya. (Lihat Al Um oleh Imam Syafi’i 5/42 3, Al Majmu’ oleh Nawawi 17/386, Roudlotuth Tholibin 5/447, At Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 8/191). Hanya saja Imam Ahmad mengingkari bahwa hal ini pernah di katakan oleh Imam Syafi’i dan Malik (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 32/142) juga Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikh Al Albani mengingkari pendapat ini pernah dikatakan oleh Imam Syafi’i (Lihat i’lamul Muwaqqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)
Hak-Hak Istri terhadap Suami
20 Apr 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Keluarga Tag:hak istri, kewajiban suami kepada istri
HAK-HAK ISTRI MENURUT SYARIAT ISLAM
Wahai saudaraku -semoga Alloh merohmati kita semua- disamping kita (sebagai suami) memiliki hak yang besar namun disisi lain istri kita juga memiliki hak yang harus kita tunaikan sebagaimana firman Alloh yang artinya:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [٢:٢٢٨]
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”. (QS.al Baqoroh[2]: 228)[1]
Oleh karena itu sebagai kelanjutan sekaligus pelengkap dari apa yang sudah kita bahas pada pembahasan lalu maka pada kali ini kita akan membahas tentang hak istri yang harus ditunaikan oleh suami menurut syariat Islam yang mulia nan suci ini.
Seorang suami yang sholeh ia akan selalu berusaha menunaikan hak istrinya dengan baik dengan tanpa melihat apakah hak-haknya sudah dipenuhi oleh istrinya ataukah belum. Karena seorang suami yang sholeh ia akan tetap berambisi untuk menjaga kelanggengan dan kabahagian rumah tangganya. Sebagaimana ia terus berambisi menutup celah-celah yang bisa disusupi syetan yang akan membisikkan perkara perkara yang akan memporak-porandakan mahligai rumah tangganya.
Hak istri yang harus dipenuhi oleh suami
Wahai saudaraku para suami dan calon suami -semoga Alloh membimbing kita semua- dalam rangka saling menasehati dalam kebaikan dan kebenaran maka berikut ini kami paparkan beberapa hak istri yang harus dipenuhi oleh suami.
Wahai saudaraku inilah beberapa kewajibanmu yang harus anda tunaikan:
- Mempergaulinya dengan baik berdasarkan firman Alloh yang artinya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ……….
“…dan pergaulilah mereka dengan baik” QS.An Nisa’[4]: 19,
hal ini bisa di lakukan dengan cara memberinya makan, pakaian, rumah, menasehatinya jika dikhawatirkan ia mendurhakaimu tanpa mencela, menghujat serta membodoh-bodohkannya, sebagaimana sabda Rosululloh tatkala ditanya tentang hak istri atas suaminya:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Artinya: “Hendaklah engkau beri makan ia jika engkau makan, engkau beri pakaian jika engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajahnya dan jangan engkau jelek-jelekkannya, serta janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah (yakin jangan memisahi tempat tidurnya melainkan di dalam rumah) (HR.Ibnu Majah: 1850 dishohihkan oleh Al Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud: 2142)
2. Bersabarlah atas gangguannya atau sesuatu yang tidak mengenakkan anda, kemudian maafkanlah kekhilafan dan kekurangannya. Karena mungkin kita benci terhadap satu akhlaknya akan tetapi kita ridho dan senang dengan akhlaknya yang lain[2]. Nasehatilah ia dengan baik jika ia mendurhakaimu atau melakukan perbuatan yang melanggar syar’i, namun jika ia tetap bersikukuh dalam pembangkangannya maka pisahilah ia dari ranjangnya dan jangan tergesa-gesa untuk memukulnya. Apabila tidakanmu tersebut tidak membuatnya jera maka pukulllah ia dengan pukulan yang tidak membuatnya cacat atau memecahkan tulangnya.[3]
3. Menjaga dan memeliharanya dari hal-hal yang bisa menodai kehormatan serta kemuliaannya. Mencegahnya dari tabarruj[4] (berdandan dan menampakkan aurotnya) dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya. Jangan sampai anda ridho terhadap kerusakan akhlak dan agamanya karena suami adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akherat.[5]
4. Mengajarinya beberapa ilmu syar’i yang wajib diketahui oleh istrinya atau mengizinkannya untuk menghadiri majlis-majlis taklim. Sebab kebutuhannya terhadap ilmu-ilmu tersebut lebih besar dari pada kebutuhan mereka akan makan dan minumnya dan seorang suami diperintahkan menjaga dirinya dan keluarganya dari apa neraka[6]. Menjaga diri dan keluarga dari api neraka tidak akan tercapai tanpa adanya ilmu agama yang mamadai. Selain itu seorang istri yang agama dan akhlaknya baik ia akan menjadi madrasah pertama bagi anak-anak yang darinyalah anak-anak anda akan menimba ilmu dan memperoleh bimbingan yang benar. Namun sangat disayangkan banyak suami mulai melupakan hal ini sehingga ia hanya memenuhi kebutuhan fisiknya saja dan menyepelekan kebutuhannya yang lebih besar yakni ilmu yang bisa mendidiknya akhlak yang baik.[7]
5. Tidak menyebarkan rahasia atau kekurangan istrinya lebih-lebih dalam urusan ranjang oleh sebab itu Rosululloh memperingatkan dengan keras terhadap orang yang menyebarkan hubungan badan dengan istrinya[8], beliau mempermisalkan dengan syetan laki-laki yang bertemu dengan syetan perempuan diperjalanan kemudian menyetubuhinya sedangkan manusia melihatnya. HR.Ibnu Abi Syaibah 2: 449 di shohihkan Al Albani dalam Adab az Zifaf : 71)
6. Wahai saudaraku ajaklah istrimu untuk bermusyawarah dalam perkara tertentu lebih-lebih dalam hal yang menyangkut mereka dan anak-anaknya, hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rosululloh dengan istrinya Ummu Salamah ketika selesai menandatangani perjanjian Hudaibiyah yang dengannya Alloh mendatangkan pada mereka kebaikan yang agung.[9]
7. Segera bergegaslah untuk pulang ke rumah sesudah sholat isya’, janganlah anda bercengkrama kesana kemari dengan teman-teman anda dalam masalah yang tidak ada guna dan manfaatnya hingga larut malam. Karena hal ini bisa membuat gelisah dan tidak tenangnya istri anda di rumah. Ingatlah akan hak istri anda. Oleh sebab itu Rosululloh pernah memperingatkan Abdulloh bin Amr yang begadang dan menghindari istrinya sampai larut malam.(HR.Bukhori: 1634)
8.Berusahalah anda untuk selalu berbuat adil diantara istri-istri anda jika anda mempunyai lebih dari satu istri. Hal ini berdasarkan hadis rosululloh: artinya: “Barang siapa yang memiliki dua istri lantas ia lebih condong pada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu lambungnya miring. (HR.Abu Dawud: 2133 di shohihkan Al Albani dalam Al Irwa’: 2017) Imam ash Shon’ani berkata: Hadis ini sebagai dalil atas wajibnya samarata dalam pembagian antara sesama istri dan haramnya condong pada salah satunya saja sebagaimana firman Alloh yang artinya: janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung (QS.an Nisa’[4]: 129) yang dimaksud dengan samarata dalam pembagian itu adalah dalam hal nafaqoh bukan dalam hal rasa cinta karena hal itu diluar kemampuan manusia walapun ia berusaha sekuat tenaganya.[10]
Waspadalah terhadap makar syaithon
Kecintaan suami terhadap istri atau kecintaan istri terhadap suaminya tidak boleh menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alloh atau melakukan perbuatan dosa dan maksiat guna menmperoleh keridhoan masing-masing dari keduanya. Hendaklah seorang muslim benar-benar waspada terhadap hal ini karena banyak diantara manusia yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap istrinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan hubungan silaturrohmi dan berbuat kerusakan di bumi sehingga laknat Alloh akan menimpanya.
Diantara manusia karena cintanya kepada istrinya yang berlebihan ada yang rela mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Diantara mereka ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah istrinya. Mudah-mudahan Alloh menjaga keluarga kita dan menjadikan keluarga kita bahagia nan sejahtera baik di dunia lebih-lebih diakhirat kelak.[11]
Penutup
Wahai saudaraku para suami, inilah beberapa hak istrimu yang wajib engkau tunaikan. Maka hendaknya engkau bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dan janganlah engkau berputus asa di dalamnya. Karena penunaian hak-haknya kepadanya merupakan sebab kebahagiaan dan kelanggengan bahtera rumah tanggamu. Selain itu ia juga merupakan sebab terhindarnya bahteramu dari berbagai permasalahan yang bisa mengurangi dan bahkan menghilangkan ketentraman, kebahagiaan, serta kasih sayang antara anda dengannya. Janganlah anda menuntut hak anda sebagai suami terpenuhi semua namun disisi lain anda menelantarkan kewajiban anda tidak anda laksanakan. Tunaikanlah kewajiban anda niscaya engkau akan mendapatkan hakmu juga terpenuhi. Semoga Alloh menjadikan keluarga kita, keluarga yang sakinah mawaddah dan penuh dengan rohmah.
[1] HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi dan dishohihkan oleh al Albani dalam shohih ibnu majah: 1501
[2] Riwayat Muslim: 1469
[3] QS.An Nisa’[4]: 34, hadis riwayat Abu Dawud: 1907 dishohihkan al Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud: 1905)
[4] QS.al Ahzab[33]: 33
[5] Lihat QS.an Nisa’[4]: 34, riwayat Bukhori: 893 dan Muslim: 1829
[6] Baca surat at Tahrim[66]: 6
[7] Nasihati li an Nisa’ kar. Ummu Abdillah binti Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’iy hal: 170
[8] Shohih Muslim dalam kitab an nikah no.123
[9] Lihat kisah selengkapnya dalam Shohih Bukhori no. 2731
[10] Subul as Salam kar. Imam ash Shon’ani hal. 873, lihat surat an Nisa ayat 129
[11] Bingkisan istimewa menuju keluarga sakinah kar. Ust.Yazid bin Abdul Qodir Jawas hal. 190











Tamu